Friday, April 28, 2017

revolusi ada di palu hakim


REVOLUSI ADA DI PALU HAKIM
Oleh: Muslim Arbi, Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK)

Melihat Tindakan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Ali Mukartono saat menuntut Hukuman Ringan terhadap Terdakwa Penista Agama, Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok), saya terkaget kaget. Kenapa? Karena antara Pasal yang di Dakwahkan dan Tuntunan yang bacakan ga nyambung sama sekali. Dari Tuntutan nya JPU mau Bebaskan Ahok?

Basuki, di jadikan tersangka dan di dakwa dengan pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Tapi kenapa di JPU menuntut dengan sangat ringan? Yakni hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, Basuki tidak di Penjara selama masa Percobaan 2 tahun, Basuki Tidak Mengulangi Perbuatan nya.

Coba JPU kaji kembali Tuntutan nya. Jangan kan tunggu 2 tahun masa percobaan, Basuki sudah ulangi perbuatan nya dalam kasus Wifi dengan nama Al Maidah 51 dengan password nya Kafir yang termuat dalam video yang beredar luas di Publik. Sehingga ACTA Advokat Cinta Tanah Air melaporkan hal itu ke Polisi.Dalam wawancara dengan Stasiun TV Al Jazeera, Basuki Tidak menyesal. Bahkan dia akan lakukan lagi hal yang sama.

Dua hal tersebut di atas mesti nya menjadi alasan utama bagi JPU untuk menuntut Basuki sesuai dengan Pasal Dakwaan nya. Yakni Pasal 156a dan 156 KUHP. Juga JPU harus pertimbangkan Saksi2 Ahli yang di hadirkan oleh JPU selama persidangan. Dan lebih terpenting lagi JPU harus lihat Pendapat Para Ulama dari Muhammadiyah, NU dan MUI.

Tuntutan dan Dakwaan JPU yang tidak nyambung dan bertolak belakang itu memancing kemarahan sejumlah Tokoh dan Umat. Bahkan DR Rizal Ramli, Mantan Menko Maratim dan Ekonom Senior saja marah dan pertanyakan tuntutan JPU itu. Jaksa ko jadi pengacara? Tukas nya.

Terlihat jelas Tuntutan Ringan dengan Kecenderungan membebaskan si Tersangka dan Terdakwa Penista Agama, mantan Bupati Belitung ini sesuai skenario Istana. Kelihatan nya Jokowi pasang badan jadi pengacara Ahok dengan memerintahkan Jaksa Agung agar diringan kan tuntutan nya. JPU Ali Mukartono cuma eksekutor saja.

Rezim ini harus sadari ongkos Politik dan Hukum atas Pembelaan Ahok yang membabi buta ini bisa mengarah kepada kejatuhan nya. Umat dan Ulama sangat marah dengan kejadian ini.

Apalagi pada Sidang Putusan Hakim pada 4 Mei Nanti, Hakim bebaskan Ahok, bisa memancing Revolusi Kejatuhan Rezim ini. Jokowi dan Koalisi Pendukung nya jangan bermain api. Majelis Hakim harus pertimbangkan itu. Gonjang ganjing dan huru hara ada terletak di palu Hakim nanti.

Mojokerto, 28 April 2017.

Baca Juga
- Kolom Politik

No comments: